Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan Tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
Menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) atau PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran);
Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan);
Menyetujui RAK (Rencana Anggaran Kas) Desa; dan
Menyetujui SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
Kepala Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
b. Menyusun rancangan regulasi desa;
c. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
d. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
f. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
g. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
h. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
i. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi:
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Kepala Seksi Pelayanan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi:
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Kepala Urusan Perencanaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
Menyusun RAPBDes;
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
Menyusun laporan kegiatan Desa;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi:
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
Menyusun RAPBDes;
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
Menyusun laporan kegiatan Desa;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Selain itu, dalam pengelolaan Keuangan Desa, Kaur keuangan mempunyai Tugas antara lain:
Memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
Verifikasi administrasi keuangan,
administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa);
Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
Melaksanakan administrasi surat menyurat;
Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
Penyiapan rapat-rapat;
Pengadministrasian aset desa;
Pengadministrasian inventarisasi desa;
Pengadministrasian perjalanan dinas;
Melaksanakan pelayanan umum.
Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
Mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes